Perbaikan Nama/NIP Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar
Pelayanan Perbaikan Nama/NIP Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantarmerupakan pelayanan pada subbidang data dan informasi kepegawaian pada Badan Kepegawaian Daerah Kota Pematangsiantar. Adapun syarat dan alur Pelayanan Perbaikan Nama/NIP Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar, yaitu sebagai berikut :
Persyaratan :
- Surat pengantar perbaikan nama/NIP dari OPD pemohon;
- Foto Copy Sah SK CPNS;
- Foto Copy Sah SK PNS;
- Foto Copy Sah SK Pangkat Terakhir;
- Foto Copy Sah Konversi NIP (Jika Ada);
- Foto Copy Sah Ijazah Terakhir;
- Foto Copy Sah Kartu Pegawai.
Alur :
- Pemohon menghantarkan berkas permohonan perbaikan nama/NIP dan persyaratan yang di butuhkan ke Sub Bagian Umum Kepegawaian;
- Berkas permohonan perbaikan data kembali PNS diteruskan ke Bidang Perencanaan dan Pembinaan Kepegawaian untuk ditindaklanjuti;
- Kasubid Data dan Informasi Kepegawaian Memproses dan Melakukan pengecekan berkas sesuai dengan yang dipersyaratkan;
- Jika berkas persyaratan lengkap maka ditindaklanjuti dengan menerbitkan surat penghantar perbaikan nama/NIP yang ditujukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN);
- Setelah surat pengantar perbaikan nama terbit, Pemohon menerima Surat tersebut melalui bidang PPK.
Pengunjung Website
Views Today : 5
Views Yesterday : 12
Views Last 7 days : 84
Views Last 30 days : 135
Views This Month : 53
Views This Year : 1955
Total views : 17352