Syarat Layanan Kepegawaian

  1. Surat Pengantar dari SKPD yang bersangkutan
  2. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
  3. Fotocopy Sah SK CPNS / PNS
  4. Fotocopy Sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  5. Fotocopy Sah SK Jabatan Terakhir
  6. Fotocopy sah Kenaikan Gaji Berkala Terakhir
  7. Fotocopy Sah Daftar Gaji Terakhir
  8. Fotocopy Sah Konversi NIP
  9. Fotocopy Sah Surat Akta Nikah
  10. Fotocopy Sah Surat Akte Kelahiran Anak yang masih ditanggung
  11. Fotocopy Sah Karpeg/Karis/Karsu
  12. Pas Foto 3×4 Sebanyak 6 (enam) Lembar
  13. Fotocopy Sah Peninjauan Masa Kerja
  14. SKP Tahun Terakhir
  15. Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat Sedang atau Berat bagi yang hendak memperoleh Kenaikan Pangkat Pengabdian.
  16. Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan tetao.
  17. Surat Keterangan dari Pengadilan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
  18. Fotocopy Sah klaim otomatis dari Taspen
  19. Fotocopy Buku Rekening Bank
  20. Fotocopy NPWP
  21. Fotocopy Kartu Taspen
  22. Fotocopy KTP
  23. SKCK Asli
  24. Surat Permohonan (Kalau Permintaan Sendiri)

  • SYARAT PENSIUN JANDA / DUDA PNS
  1. Surat Pengantar dari SKPD yang bersangkutan
  2. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
  3. Fotocopy Sah SK CPNS / PNS
  4. Fotocopy Sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  5. Fotocopy Sah SK Jabatan Terakhir
  6. Fotocopy sah Kenaikan Gaji Berkala Terakhir
  7. Fotocopy Sah Daftar Gaji Terakhir
  8. Fotocopy Sah Konversi NIP
  9. Fotocopy Sah Surat Akta Nikah
  10. Fotocopy Sah Surat Akte Kelahiran Anak yang masih ditanggung
  11. Fotocopy Sah Susunan Daftar Keluarga (Kartu Keluarga)
  12. Fotocopy Sah Karpeg/Karis/Karsu
  13. SK Kematian dari Kepala Desa/Lurah/Camat
  14. Fotocopy Surat Keterangan Janda/Duda/Yatim dari kepala Desa/Lurah
  15. Pas Foto 3×4 Sebanyak 7 (tujuh) lembar
  16. Fotocopy SK Peninjauan Masa Kerja
  17. SKP Tahun Terakhir
  18. Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat Sedang atau Berat bagi yang hendak memperoleh Kenaikan Pangkat Pengabdian.
  19. Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.
  20. Surat Keterangan dari Pengadilan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  21. Fotocopy Kartu Taspen
  22. Fotocopy KTP
  23. SKCK Asli
  • MUTASI ANTAR INSTANSI
Mutasi antar Instansi merupakan layanan mutasi yang disediakan bagi Pegawai yang hendak mengajukan permohonan pindah ke dalam atau keluar dari Pemko Pematang Siantar
 
  1. Foto Pemohon (warna, uk. 4 x 6)
  2. Scan Asli : Surat Permohonan (materai Rp. 10.000)
  3. Scan Asli : Surat Pengantar dari OPD yang bersangkutan
  4. Scan Asli : Surat Persetujuan Mutasi dari PPK Instansi Penerima (khusus mutasi keluar Pematang Siantar)
  5. Scan Asli : Surat Pengantar dari Gubernur Provinsi Instansi Asal (khusus mutasi pindah antar provinsi)
  6. Scan Asli : Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja dari Instansi Penerima
  7. Scan Asli: Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja dari Instansi Asal
  8. Surat Keterangan Formasi Jabatan dari Instansi Asal dan Instansi Penerima (khusus Tenaga Kesehatan dan Guru pindah antar Provinsi)
  9. Scan Asli: Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin (minimal tanda tangan Pejabat yang menangani Kepegawaian Eselon II)
  10. Scan Asli: Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Tugas Belajar atau Ikatan Dinas (minimal diitanda tangani Pejabat yang menangani Kepegawaian yang Eselon II)
  11. Surat Keterangan Bebas Temuan yang diterbitkan oleh Inspektorat Instansi Asal)
  12. Surat Keterangan Tidak Pernah Menjalani Proses Pidana dari Pengadilan.
  13. Scan Asli : KTP dan Kartu Keluarga
  14. Scan Asli : SK CPNS dan PNS
  15. Scan Asli : SK Pangkat Terakhir
  16. Scan Asli : SK Jabatan Terakhir
  17. Scan Asli: Ijazah Terakhir
  18. Scan Asli : SKP 2 (dua) Tahun Terakhir
 
  • MUTASI ANTAR OPD
Mutasi antar OPD merupakan layanan mutasi yang disediakan bagi Pegawai yang hendak mengajukan permohonan pindah ke OPD lain di lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar.
 
  1. Foto Pemohon (warna, uk. 4 x 6)
  2. Scan Asli : Surat Permohonan (materai Rp. 10.000)
  3. Scan Asli : Surat Pengantar dari OPD Asal
  4. Scan Asli : Surat Persetujuan Pimpinan OPD Asal
  5. Scan Asli : Surat Rekomendasi Pimpinan OPD yang Dituju
  6. Scan Asli : SK Pangkat/Golongan Terakhir
  7. Scan Asli : SKP 1 (satu) Tahun Terakhir
  8. Scan Asli : SK Jabatan Terakhir
  9. Scan Asli : Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja dari OPD yang dituju
  10. Scan Asli : Ijazah Pendidikan Terakhir
 
  • PROMOSI JABATAN
Promosi Jabatan merupakan layanan mutasi yang disediakan bagi pegawai yang ingin meraih jabatan yang lebih tinggi dari jabatan yang ada saat ini.
 
  1. Foto Pemohon (warna, uk. 4 x 6)
  2. Scan Asli : Surat Permohonan (materai Rp. 10.000) 
  3. Scan Asli : SK Jabatan Terakhir
  4. Scan Asli : Rekomendasi dari Atasan
  5. Scan Asli : SK Pangkat/Golongan Terakhir
  6. Scan Asli : Ijazah Pendidikan Terakhir 
  7. Scan Asli : SKP 2 (dua) Tahun Terakhir
  8. Scan Asli : Daftar Riwayat Jabatan
 
  • ROTASI JABATAN
Rotasi Jabatan merupakan layanan mutasi yang disediakan bagi pegawai yang ingin pindah ke jabatan lain yang setara dikarenakan alasan tertentu
 
  1. Foto Pemohon (warna, uk. 4 x 6)
  2. Scan Asli : Surat Permohonan (materai Rp. 10.000)
  3. Scan Asli : SK Jabatan Terakhir
  4. Scan Asli : Rekomendasi dari Atasan
  5. Scan Asli : SK Pangkat/Golongan Terakhir
  6. Scan Asli : SKP 2 (dua) Tahun Terakhir
  7. Scan Asli : Daftar Riwayat Jabatan
 
  • BERHENTI DARI JABATAN
Berhenti dari Jabatan merupakan layanan mutasi yang disediakan bagi pegawai yang ingin berhenti dari jabatan saat ini
 
  1. Foto Pemohon (warna, uk. 4 x 6)
  2. Scan Asli : Surat Permohonan (materai Rp. 10.000)
  3. Scan Asli : SK Jabatan Terakhir
  4. Scan Asli : Persetujuan dari Atasan
  5. Scan Asli : SK Pangkat/Golongan Terakhir
  6. Scan Asli : SKP 2 (dua) Tahun Terakhir
 
  1. Surat pengantar
  2. SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir (leges) 
  3. Ijin belajar (leges) 
  4. Ijazah & Transkrip Nilai (leges kampus) 
  5. Forlap dikti (dari Google)
  6. SKP terakhir
  7. Akreditasi kampus
  8. SK jafung ( untuk jabatan fungsional)
 
  • TUGAS BELAJAR

Persyaratan Pengurusan SK Walikota Tentang Tugas Belajar

  1. Surat Pengantar dari kepala OPD
  2. Surat rekomendasi dari kepala OPD
  3. Surat keterangan tidak pernah diberhentikan dari tugas belajar dengan alasan apapun yang diketahui oleh kepala OPD
  4. Surat permohonan pribadi (materai 10.000) ditujukan ke Walikota Pematang Siantar cq kepala BKPSDM Kota Pematang Siantar
  5. Surat edaran dari lembaga apabila perkuliahan dibiayai pihak ketiga
  6. Surat ijin mengikuti seleksi dari walikota Pematang Siantar untuk tugas belajar
  7. Surat pernyataan pribadi yang diketahui atasan langsung tentang dapat menyelesaikan pendidikan tepat waktu serta bersedia untuk mengembalikan biaya bantuan pendidikan apabila tidak dapat menyelesaikan pendidikan tepat pada waktunya atau dikeluarkan dari perguruan tinggi (materai 1000)
  8. Fotocopy sah SK pangkat terakhir
  9. Fotocopy sah SK jabatan terakhir 
  10. Fotocopy sah SKP 1 tahun terakhir
  11. Fotocopy sah ijazah terakhir dan transkrip nilai terakhir
  12. Daftar riwayat hidup sesuai Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2022
 

Pengurusan Izin Seleksi dan Rekomendasi Tugas Belajar

  1. Surat Pengantar dari Kepala OPD
  2. Surat Rekomendasi dari Kepala OPD
  3. Surat Keterangan Tidak Pernah Diberhentikan dari Tugas Belajar dengan Alasan Apapun Yang Diketahui Oleh Kepala SKPD
  4. Surat Permohonan Pribadi ditujukan ke Walikota Pematang Siantar cq Kepala BKPSDM
  5. Surat Edaran dari Lembaga apabila perkuliahaan dibiayai pihak ketiga
  6. Fotocopy sah SK Pangkat terakhir
  7. Fotocopy sah Sk Jabatan terakhir (bagi yang menduduki jabatan)
  8. Fotocopy sah SKP 1 tahun terakhir
  9. Fotocopy sah Ijazah terakhir dan Transkrip Nilai terakhir
 

Catatan : Pengurusan izin seleksi Tugas Belajar dilakukan sebelum mengikuti Ujian Seleksi Tugas Belajar dan berpedoman pada Persyaratan Umur dalam Perwa No. 25 tahun 2021 dan Edaran lembaga

  • IZIN BELAJAR

Ketentuan Umum

  1. PNS yang atas kesadaran dan kemauan sendiri berminat untuk meningkatkan pengetahuan / kemampuan dan keterampilannya melalui jalur pendidikan formal diluar jam dinas dapat diberikan Izin Belajar.
  2. PNS yang telah mendapat Izin Belajar untuk mengikuti pendidikan diluar jam dinas berkewajiban mematuhi ketentuan jam kerja dinas serta mematuhi peraturan disiplin PNS dan ketentuan lainnya yang berlaku.
  3. Izin Belajar yang diberikan kepada PNS dibiayai oleh PNS yang bersangkutan.
  4. Setiap permohonan Izin harus mendapat rekomendasi dari Kepala OPD yang bersangkutan diajukan semester pertama perkuliahan.
  5. PNS tidak berhak untuk menuntut penyesuaian ijazah kedalam pangkat dan/atau pencantuman gelar apabila formasi belum memungkinkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Program studi di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapat persetujuan/akreditasi minimal B dari lembaga yang berwenang.
  7. Dikecualikan untuk PNS tenaga kesehatan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin (6), dalam hal pada satu daerah belum terdapat program studi tertentu dengan akreditasi B, PNS tenaga kesehatan dapat memilih program studi dengan akreditasi C.
 

Persyaratan Umum meliputi :

  1. Berstatus PNS yang telah memiliki masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS;
  2. Sehat jasmani dan rohani;
  3. Bidang pendidikan yang diikuti harus ada relevansinya dengan latar belakang pendidikan sebelumnya dan/atau mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta kebutuhan OPD;
  4. Memiliki DP3/SKP dalam 1 (satu) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik;
  5. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
  6. Tidak pernah melanggar kode etik PNS tingkat sedang atau berat;
  7. Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
  8. Tidak meninggalkan tugas jabatannya, dikecualikan sifat pendidikan yang sedang diikuti, PNS dapat meninggalkan jabatan sebagian waktu kerja atas izin pimpinan instansi;
  9. Mendapat rekomendasi dari Kepala SKPD yang bersangkutan.
 

Persyaratan Khusus meliputi:
a. Membuat Surat Pernyataan Tertulis bermaterai Rp. 10.000,- dan diketahui oleh
Pimpinan OPD minimal eselon III yang menyatakan bahwa :

  1. pembelajaran/perkuliahan dilaksanakan di luar jam dinas, tidak mengganggu tugas-tugas/kegiatan kedinasan dan mengutamakan kepentingan kedinasan dan tugas kantor sehari-hari;
  2. jarak tempat pendidikan dengan tempat kerja dapat ditempuh dalam waktu yang tidak akan mengurangi kelancaran tugas kedinasan;
  3. mengikuti program pendidikan yang telah ditetapkan dalam Surat Izin Belajar ini dan bersungguh-sungguh mengikuti dan menyelesaikan program pendidikan selama kurun waktu yang ditetapkan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  4. biaya Pendidikan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan;
  5. tidak akan menuntut jabatan, penyesuaian ijazah dan/atau pencantuman gelar setelah menyelesaikan pendidikan apabila formasi belum memungkinkan sesuai dengan peraturan perundang-undang;
  6. selama mengikuti pendidikan akan menjaga nama baik Pemerintah Kota Pematangsiantar, sanggup menjalani seluruh kewajiban serta mentaati segala peraturan, instruksi, tata tertib, serta bersedia menerima sanksi akademis maupun sanksi kepegawaian apabila tidak mematuhi ketentuan dan peraturan yang ada.
 

b. PNS yang bersangkutan harus melampirkan :

  1. Surat Pengantar dari Satuan Kerja yang bersangkutan;
  2. Surat Permohonan Pribadi dengan Materai 10.000;
  3. Surat Rekomendasi dari Kepala Satuan Kerja yang bersangkutan;
  4. Surat Pernyataan Pribadi dan diketahui atasan langsung dengan Materai 10.000;
  5. Surat Keterangan Aktif Kuliah dan Jadwal Perkuliahan dari Perguruan Tinggi tempat pendidikan dan Surat Keterangan Akreditasi B” ;
  6. Foto copy Sah SK. Pangkat Terakhir;
  7. Foto copy Sah Ijazah Terakhir;
  8. Foto copy Sah Transkrip Nilai terakhir;
  9. Foto copy Sah SKP/DP3 1 (satu) tahun terakhir;
  10. Foto copy Sah SK Jabatan Terakhir ;
  11. Daftar riwayat hidup sesuai Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2022;
  12. Peta Jabatan dari satuan kerja;
  13. Jadwal Mengajar Lengkap (Khusus Guru)
  1. Surat pengantar dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah)
  2. Fotokopi SK Pengangkatan CPNS dilegalisir
  3. Fotokopi SK Pengangkatan PNS dilegalisir
  4. Fotokopi Surat Nikah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (KUA)
  5. Laporan perkawinan pertama
  6. Daftar keluarga PNS
  7. Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 5 lembar
  8. Berkas dibuat rangkap 2 memakai map.
  1. Surat Pengantar dari Unit Kerja Induk.
  2. Fc Legalisir Kenaikan Pangkat Terakhir.
  3. Fc Legalisir Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala Terakhir.
  4. SKP 2 Tahun terakhir.
  1. Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  2. Fotocopy sah Penilaian Prestasi Kerja Pegawai semua unsur bernilai minimal baik dalam 2 tahun terakhir
  3. Fotocopy sah SK Jabatan dan Surat Pernyataan Pelantikan
  4. Fotocopy sah ijazah dan transkrip terakhir
  5. Fotocopy sah STLUD (khusus bagi golongan III ke IV yang tidak memiliki ijazah S2/Sertifikat Diklat PIM III)
  6. Fotocopy sah Surat Tugas Belajar/Ijin Belajar
  7. Surat pengantar dari instansi
  1. Tersedia formasi sesuai jabatannya
  2. PNS dengan masa kerja minimal 2 tahun dalam pangkat terakhir
  3. Fotocopy sah SK CPNS (khusus KP pertama)
  4. Fotocopy sah SK PNS (khusus KP pertama)
  5. Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  6. PAK asli
  7. Fotocopy sah Penilaian Prestasi Kerja Pegawai semua unsur bernilai minimal baik dalam 2 tahun terakhir
  8. Fotocopy sah SK Jabatan
  9. Fotocopy sah ijazah dan transkrip terakhir
  10. Fotocopy sah sertifikat uji kompetensi dan pengembangan profesi sesuai dengan jabatan
  11. Fotocopy sah Surat Tugas Belajar/Ijin Belajar
  12. Fotocopy sah sertifikat pendidik bagi tenaga pendidik
  13. Surat pengantar dari instansi
  • Cuti besar : 

a. Surat keterangan Permohonan Cuti Besar dari kepala instansi 
b. Fotokopi sah surat keputusan calon pegawai negeri sipil 
c. Fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir 
d. Fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir 
e. Bukti setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji BPIH (bagi pegawai negeri sipil yang akan melaksanakan ibadah haji) 
f. Kartu tanda penduduk.

g. Surat keterangan kesehatan, 

h. Fotocopy Surat pendaftaran pergi haji ( SPPH ) 

 

  • Cuti sakit : 
a. Surat keterangan dokter/ bidan 
b. Fotokopi sah surat keputusan calon pegawai negeri sipil 
c. Fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir 
d. Fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir 

  • Cuti bersalin : 

a. Surat keterangan dokter 
b. Fotokopi sah surat keputusan calon pegawai negeri sipil 
c. Fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir 
d. Fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir 
e. Untuk persalinan ke IV dan seterusnya ditambah surat keterangan dokter

 

  • Cuti alasan penting :

a. Surat keterangan dari kepala instansi 
b. Fotokopi sah surat keputusan calon pegawai negeri sipil 
c. Fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir 
d. Fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir 

 

  • Cuti diluar tanggungan negara : 

a. Surat Keterangan dari intansi 
b. Fotokopi sah surat keputusan calon pegawai negeri sipil 
c. Fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir 
d. Fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir 
e. Fotokopi Kartu Pegawai 
f. Surat nikah (bagi pegawai negeri sipil wanita) 
g. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk terakhir 

  • Cuti Tahunan : 

a. Surat Pengantar dari satuan kerja 
b. Surat Permohonan Cuti dari Satuan Kerja 
c. SKP tahun terakhir

 

click to chat