Harmonisasi Rancangan Perwal Manajemen Talenta
.jpg)
Pemerintah
Kota Pematangsiantar melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia dan Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar mengikuti
Rapat Pelaksanaan Kegiatan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Wali Kota
Pematangsiantar tentang Pedoman Penyelenggaraan Manajemen Talenta Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar yang diselenggarakan
Senin, 2 Februari 2026 di Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara, Medan.

Rancangan
Peraturan Wali Kota Pematangsiantar tersebut memuat kriteria sistem merit
antara lain memiliki manajemen karir yang terdiri dari perencanaan,
pengembangan, pola karir, dan kelompok rencana suksesi yang diperoleh dari
manajemen talenta yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian.
Pemerintah
Kota Pematangsiantar menyelenggarakan Manajemen Talenta ASN berdasarkan
analisis kebutuhan yang mengacu pada pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran,
serta strategi organisasi guna mewujudkan prioritas pembangunan daerah. Manajemen
Talenta ASN adalah sistem manajemen karier ASN yang meliputi tahapan akuisisi,
pengembangan, retensi, dan penempatan talenta yang diprioritaskan untuk
menduduki jabatan target berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja tertinggi
melalui mekanisme tertentu yang dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan
untuk memenuhi kebutuhan Pemerintah Daerah.
Melalui
kegiatan tersebut, telah ditandatangani berita acara harmonisasi dimana
rancangan dimaksud pada prinsipnya disetujui untuk disahkan. BKPSDM Kota
Pematangsiantar menargetkan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar tentang Pedoman
Penyelenggaraan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kota Pematangsiantar akan terbit pada pertengahan Februari
mendatang.

.jpg)
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!