Siantar Sehat, Sejahtera dan Berkualitas

Pengaktifan Kembali Setelah Tugas Belajar di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar

Pengaktifan Kembali Setelah Tugas Belajar merupakan pelayanan pada subbidang data dan informasi kepegawaian pada Badan Kepegawaian Daerah Kota Pematangsiantar. Adapun syarat dan alur Pelayanan Pengaktifan Kembali setelah Tugas Belajar di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar, yaitu sebagai berikut :

Persyaratan :

  • Surat permohonan pribadi penempatan kembali setelah selesai tugas belajar;
  • Surat pengembalian tugas belajar dari Universitas;
  • Surat keterangan lulus dari Universitas;
  • Foto copy sah SK PNS Pangkat terakhir/Jabatan terakhir;
  • Foto copy sah penilaian prestasi kinerja/Akademik PNS yang melaksanakan tugas belajar;
  • Foto copy sah surat keputusan tugas belajar.

Alur :

  1. Pemohon menghantarkan berkas permohonan penempatan kembali dan persyaratan yang di butuhkan ke Sub Bagian Umum Kepegawaian;
  2. Berkas permohonan penempatan kembali PNS diteruskan ke Bidang Perencanaan dan Pembinaan Kepegawaian untuk ditindaklanjuti;
  3. Kasubid Data dan Informasi Kepegawaian Memproses dan Melakukan pengecekan berkas sesuai dengan yang dipersyaratkan;
  4. Jika berkas persyaratan lengkap maka ditindaklanjuti dengan menerbitkan surat penempatan kembali yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah;
  5. Selesai, PNS yang yang bersangkutan menerima SK Penempatan kembali ke OPD melalui bidang PPK.

 

click to chat