Siantar Sehat, Sejahtera dan Berkualitas

Perbaikan Nama/NIP Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar

Pelayanan Perbaikan Nama/NIP Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantarmerupakan pelayanan pada subbidang data dan informasi kepegawaian pada Badan Kepegawaian Daerah Kota Pematangsiantar. Adapun syarat dan alur Pelayanan Perbaikan Nama/NIP Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar, yaitu sebagai berikut :

Persyaratan :

  • Surat pengantar perbaikan nama/NIP dari OPD pemohon;
  • Foto Copy Sah SK CPNS;
  • Foto Copy Sah SK PNS;
  • Foto Copy Sah SK Pangkat Terakhir;
  • Foto Copy Sah Konversi NIP (Jika Ada);
  • Foto Copy Sah Ijazah Terakhir;
  • Foto Copy Sah Kartu Pegawai.

Alur :

  1. Pemohon menghantarkan berkas permohonan perbaikan nama/NIP dan persyaratan yang di butuhkan ke Sub Bagian Umum Kepegawaian;
  2. Berkas permohonan perbaikan data kembali PNS diteruskan ke Bidang Perencanaan dan Pembinaan Kepegawaian untuk ditindaklanjuti;
  3. Kasubid Data dan Informasi Kepegawaian Memproses dan Melakukan pengecekan berkas sesuai dengan yang dipersyaratkan;
  4. Jika berkas persyaratan lengkap maka ditindaklanjuti dengan menerbitkan surat penghantar perbaikan nama/NIP yang ditujukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN);
  5. Setelah surat pengantar perbaikan nama terbit, Pemohon menerima Surat tersebut melalui bidang PPK.

 

click to chat