Siantar Sehat, Sejahtera dan Berkualitas

MUTASI PINDAH KELUAR PNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PEMATANGSIANTAR

Pelayanan Mutasi Pindah Keluar PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar merupakan pelayanan pada subbidang data dan informasi kepegawaian pada Badan Kepegawaian Daerah Kota Pematangsiantar. Adapun syarat dan alur Pelayanan Pelayanan Mutasi Pindah Masuk PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar, yaitu sebagai berikut :

Persyaratan :

  • Surat usul mutasi dari instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
  • Analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi;
  • Foto copy sah keputusan pengangkatan CPNS dan PNS;
  • Foto copy sah keputusan kenaikan pangkat/ Jabatan terakhir;
  • Foto copy sah ijazah terakhir;
  • Foto copy sah kartu pegawai;
  • Foto copy sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  • Surat pernyataan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin yang dibuat oleh pejabat setara eselon II;
  • Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh pejabat setara eselon II;
  • Surat keterangan tidak sedang dalam proses dan atau tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dari Pengadilan setempat;
  • Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.

Alur :

  1. Pemohon Berkas permohonan mutasi keluar dari PNS yang bersangkutan ditujukan kepada Walikota Pematangsiantar Cq. Kepala Badan Kepegawaian melalui Kasubbag Umum dan Kepegawaian;
  2. Berkas selanjutnya diteruskan kepada Kepala Badan Kepegawaian untuk didisposisi kepada Kabid Perencanaan dan Pembinaan Kepegawaian, berlanjut hingga sampai pada Kasubbid Data dan Informasi Kepegawaian;
  3. Kasubid Data dan Informasi Kepegawaian Memproses dan Melakukan pengecekan berkas serta seleksi administrasi sesuai dengan yang dipersyaratkan;
  4. Apabila berkasnya lengkap maka, Kasubbid Data dan Informasi Kepegawaian membuat tindak lanjut dengan menyiapkan berkas notas dinas walikota untuk persetujuan mutasi PNS;
  5. Kasubbid Data dan Informasi Kepegawaian melanjutkan berkas persetujuan mutasi PNS yang bersangkutan untuk penandatangan oleh Wali Kota melalui Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar;
  6. Jika permohonan diterima, maka surat usul mutasi PNS yang bersangkutan ditindaklanjuti melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pematangsiantar;
  7. Jika permohonan mutasi ditolak, maka akan ditindaklanjuti dengan surat penolakan agar PNS yang bersangkutan kembali melaksanakan tugas seperti biasa/semula.

 

click to chat